Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Ksn SUHERMAN, S.H., M.H. Galih Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/45/X/RES.1.11/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHERMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Galih Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut ke pada Anggota Sabhara Polres Katingan, kemudian Anggota Sabhara Polres Katingan langsung mengamankan terduga dan barang bukti Kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.

2. Keterangan Tersangka    :     Menerangkan bahwa benar minuman beralkohol Sebagai berikut ;

-   10( sepuluh)  botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih cap Orang tua. Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

3. Berdasarkan Pemeriksan Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap para saksi-Saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

4. Barang Bukti yang di Sita :

-           10( sepuluh)  botol minuman beralkohol / miras jenis anggur putih cap Orang tua.Adalah milik Terlapor dan minuman beralkohol tersebut  tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

5.   Kerugian Akibat Perbuatan Tersebut : Pemda Kab. Katingan

6.   Saksi – saksi Tersebut :

Nama: AGUS ENRI MANALU, Agama: Kristen, Pekerjaan: Polri, umur: 20 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

  1. Nama: SUGIANTO,  Agama: Islam, Pekerjaan: Polri, umur: 43 Tahun, pendidikan: SMA, Kelamin: Laki- Laki, Alamat: Aspol Polres Katingan.

7.   Keterangan Saksi I :     Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam toko Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 16 RT.007 / Rw. 001, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------

Saksi II                       :     Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam toko Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 16 RT.007 / Rw. 001, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------

8.   Keterangan Terlapor:    Menerangkan bahwa benar pada hari  hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, Skj 10.00 Wib, Pada Sewaktu Anggota Sabhara Polres Katingan sedang melaksanakan Kegiatan patroli rutin telah menemukan Terlapor  tertangkap tangan Menyimpan, memiliki minuman keras di dalam toko  Milik terlapor setelah ditanya kepada Terduga tentang perijinan kepemilikan miras tersebut terlapor tidak bisa menunjukan ijin untuk kepemilikan miras tersebut di dalam toko Milik  terlapor yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 16 RT.007 / Rw. 001, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, prop. kalteng dengan tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang tanpa di lengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------                            

Pihak Dipublikasikan Ya