Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Ksn AGUS SEHAN POSTER .N. BODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Ksn
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SEHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITMAR HEINLY, S.HAGUS SEHAN
Tergugat
NoNama
1POSTER .N. BODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  menurut  Hukum  Sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslaq) yang dilakukan oleh  Juru sita  Pengadilan Negeri  Kasongan  dalam Perkara ini adalah Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan      Perbuatan    TERGUGAT Yang    telah menyerobot  tanah / lahan Milik PENGGUGAT  dengan Tanpa Hak adalah  Perbuatan  Melawan Hukum;
  4. Menyatakan      Perbuatan    TERGUGAT  Yang    telah Membuat Surat Berita Acara Kesepakatan antara PENGGUGAT & TERGUGAT Tertanggal 15 Agustus 2018 pada tanggal 22 November 2018 yang menjadi dasar atau alasan TERGUGAT seenaknya menyerobot, merusak tanam tumbuh  dan tanah/ lahan Milik PENGGUGAT  dengan Tanpa Hak adalah  Perbuatan  Melawan Hukum;
  5. Menyatakan  bahwa dokumen Surat Berita Acara Kesepakatan antara PENGGUGAT & TERGUGAT Tertanggal 15 Agustus 2018 pada tanggal 22 November 2018 yang menjadi dasar atau alasan TERGUGAT seenaknya menyerobot, merusak tanam tumbuh  dan tanah/ lahan Milik PENGGUGAT  dengan Tanpa Hak adalah cacat demi hukum dan tidak berkekuatan hukum / tidak sah;
  6. Menyatakan  menurut Hukum, bahwa PENGGUGAT adalah orang yang Paling berhak, atas  tanah/lahan Sengketa Yang  terletak di Jl. Raya Kasongan – Sampit KM 17 Sebelah Kanan Arah Menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan ukuran  dan batas-batas sebagai berikut :
  1. Letak Tanah / Lahan :

Jl. Raya Kasongan – Sampit KM 17 Sebelah Kanan Arah Menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

       b. Ukuran Tanah / Lahan :

Panjang    : 200 Meter

Lebar        :  64 Meter

Luas          : 12. 800 M2;

      c. Batas – Batas :

  • Sebelah Utara berbatas         : Tanah Milik Negara
  • Sebelah Timur Berbatas         : Sdr. Sarleng ( Uleng )
  • Sebelah Selatan Berbatas      : Jalan Negara
  • Sebelah Barat Berbatas          : Sdr. Diul N. J.

7. Menghukum   TERGUGAT  atau  siapa saja  yang  memperoleh   Hak  dari TERGUGAT Untuk  Segera  mengosongkan/menghentikan segala kegiatan aktifitas  diatas  tanah / lahan  Sengketa   tersebut   dan selanjutnya menyerahkan tanah/lahan serta tanam tumbuh diatasnya yakni berupa tanaman pohon kelapa sawit dll kepada PENGGUGAT Selaku Pihak yang Paling berhak  bebas dari segala beban;

8. Menyatakan    PENGGUGAT  Tidak   ada    menyerahkan   tanah/lahan atau melakukan penjualan tanah  Milik PENGGUGAT Kepada TERGUGAT;

9. Menyatakan  antara  PENGGUGAT  dengan  TERGUGAT  tidak ada Perikatan Hukum dan segala bukti fisik transaksi penjualan tidak berlaku kepada pihak lain oleh TERGUGAT selain bukti Surat Penyerahan Sebidang Tanah Tanggal 28 Oktober 1997;

10. Menghukum  TERGUGAT untuk   membayar    Uang      Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat Sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap  kali  TERGUGAT  lalai  atau  Tidak   Memenuhi  isi Putusan dalam Perkara ini sejak di daftarkan di Pengadilan Negeri;

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ), kepada PENGGUGAT secara Tunai, Sekaligus dan Seketika;

12. Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang dan asset milik TERGUGAT di antaranya benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Tatas No. 31 RT 5 Desa Telangkah, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah & Objek Sengketa yang terletak di Jl. Raya Kasongan – Sampit KM 17 Sebelah Kanan Arah Menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ;

13. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh PENGGUGAT;

14. Menyatakan    bahwa   Putusan  ini   dapat   dilaksanakan   terlebih   dahulu  (uitvorbaar   Bij Voerraad),   Walaupun     TERGUGAT  Menyatakan  Verzet, Banding maupun Kasasi;

15. Memerintahkan TERGUGAT supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  seluruh biaya-biaya yang timbul akibat  Perkara ini;

SUBSIDAIR  :

Atau  : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak