Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Ksn | AGUS SEHAN | POSTER .N. BODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Jl. Raya Kasongan – Sampit KM 17 Sebelah Kanan Arah Menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;       b. Ukuran Tanah / Lahan : Panjang   : 200 Meter Lebar       : 64 Meter Luas         : 12. 800 M2;      c. Batas – Batas :
7. Menghukum  TERGUGAT  atau siapa saja yang memperoleh  Hak dari TERGUGAT Untuk Segera mengosongkan/menghentikan segala kegiatan aktifitas diatas tanah / lahan Sengketa  tersebut  dan selanjutnya menyerahkan tanah/lahan serta tanam tumbuh diatasnya yakni berupa tanaman pohon kelapa sawit dll kepada PENGGUGAT Selaku Pihak yang Paling berhak bebas dari segala beban; 8. Menyatakan   PENGGUGAT Tidak  ada   menyerahkan  tanah/lahan atau melakukan penjualan tanah Milik PENGGUGAT Kepada TERGUGAT; 9. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  tidak ada Perikatan Hukum dan segala bukti fisik transaksi penjualan tidak berlaku kepada pihak lain oleh TERGUGAT selain bukti Surat Penyerahan Sebidang Tanah Tanggal 28 Oktober 1997; 10. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar   Uang     Paksa ( Dwangsom) Kepada Penggugat Sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setiap kali TERGUGAT lalai atau Tidak  Memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini sejak di daftarkan di Pengadilan Negeri; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ), kepada PENGGUGAT secara Tunai, Sekaligus dan Seketika; 12. Meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang dan asset milik TERGUGAT di antaranya benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Tatas No. 31 RT 5 Desa Telangkah, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah & Objek Sengketa yang terletak di Jl. Raya Kasongan – Sampit KM 17 Sebelah Kanan Arah Menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ; 13. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh PENGGUGAT; 14. Menyatakan   bahwa  Putusan ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu (uitvorbaar  Bij Voerraad),  Walaupun    TERGUGAT Menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi; 15. Memerintahkan TERGUGAT supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat Perkara ini; SUBSIDAIR : Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |