Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2.Muhammad Hisraisal Fadhilah, S.H.
AHMAD JEMI Bin BAHAGIA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/SPPB/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2Muhammad Hisraisal Fadhilah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JEMI Bin BAHAGIA (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.AHMAD JEMI Bin BAHAGIA (Alm)
2Helviriani. S.HAHMAD JEMI Bin BAHAGIA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 skj. 19.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumbang Dakei, RT. 003, RW. 000, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat kotor/brutto 166,08 (seratus enam puluh enam koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih/netto 161,33 (satu enam puluh satu koma tiga tiga)” dengan rangkaian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dihubungi oleh sdri. NINGSIH (DPO) melalui panggilan WhatsApp yang menawarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 skj. 09.00 WIB Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang pertama dengan berat sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dipesan melalui percakapan aplikasi WhatsApp kepada sdri. NINGSIH (DPO), setelah dilakukan pemesanan selanjutnya Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dihubungi oleh seseorang mengenai letak Narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdri. NINGSIH (DPO) yaitu di suatu jembatan di Desa Tumbang Dakei, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 skj. 14.00 WIB Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang kedua dengan berat sebanyak 100 (seratus) gram yang dipesan melalui percakapan aplikasi WhatsApp kepada sdri. NINGSIH (DPO), setelah dilakukan pemesanan selanjutnya Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dihubungi oleh seseorang mengenai letak Narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdri. NINGSIH (DPO) yaitu di dekat pohon pinang di pinggir jalan tepat di belakang kediaman Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) yaitu di Desa Tumbang Dakei, RT. 003, RW. 000, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 skj. 19.00 WIB Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) melakukan pembelian Narkotika jenis sabu yang ketiga dengan berat sebanyak 100 (seratus) gram yang dipesan melalui percakapan aplikasi WhatsApp kepada sdri. NINGSIH (DPO), setelah dilakukan pemesanan selanjutnya Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dihubungi oleh seseorang mengenai letak Narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdri. NINGSIH (DPO) yaitu di bawah pohon jambu di belakang kediaman Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) yaitu di Desa Tumbang Dakei, RT. 003, RW. 000, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 100 (seratus) gram dibeli dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dibayar secara bertahap dengan memberi uang muka senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang kemudian akan dibayar lunas apabila Narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) sudah laku terjual semua;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dari sdri. NINGSIH (DPO) selanjutnya dibawa ke kediaman Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dan disimpan tanpa diketahui oleh orang lain, kemudian keesokan harinya baru dijual oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) dijual di lokasi Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) bekerja yaitu di suatu lokasi tambang emas di Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara mendatangi langsung lokasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) menggunakan potongan sedotan untuk untuk membagi Narkotika jenis sabu dan plastik klip untuk tempat membagi Narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang sudah laku terjual oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) gram dan sudah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) sebanyak 7 (tujuh) gram;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) menjual Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.400.000,- per kantong yang beratnya 1 (satu) gram;
  • Bahwa biasanya Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) menjual Narkotika jenis sabu bervariasi dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Variasi harga Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan takaran dari potongan sedotan yang hanya dikira-kira saja oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan lebih dari 100 (seratus) gram merupakan sisa yang Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) miliki namun belum laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya saksi KRISTIAN ALDI CANDRA Anak Dari PAHAN HARDIANTO, saksi EKO YULI YANTO Anak Dari HERPIN beserta Satresnarkoba Kepolisian Resor Katingan yang memperoleh informasi dari masyarakat datang melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh saksi NADO Anak Dari SIDAN;
  • Bahwa barang yang diamankan dari Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) pada saat itu adalah sebagai berikut:
  • 5 (lima) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 166,08 (seratus enam puluh enam koma nol delapan) gram;
  • Uang tunai senilai Rp. 13.650.000 (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam;
  • 1 (satu) buah bong siap pakai;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna putih;
  • 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  • 1 (satu) buah plastik warna silver;
  • 1 (satu) buah plastik klip merk FLEXIBAG warna bening dengan ukuran 3x5 cm;
  • 1 (satu) buah plastik tanpa merk warna bening dengan ukuran 3,5 cm x 1,5 cm;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A26 5G warna hitam dengan No. SIM: 081257648789, IMEI 1: 351630680701900, IMEI 2: 357995710701905;
  • 1 (satu) buah handphone merek Infinix X6525 warna hitam dengan No. SIM: 085392041829, IMEI 1: 354471222746286, IMEI 2: 354471222746294;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/227/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 11 Februari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 006.11/10851/2026 hari Rabu Tanggal sebelas Bulan februari Tahun  dua ribu dua puluh enam yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama Kristina Chintya Evy, S.E. telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor/brutto 166,08 Gram (seratus enam puluh enam koma nol delapan) Gram dengan bersih/netto 161,33 Gram (sertaus enam puluh satu koma tiga tiga) Gram, yang kemudian disisihkan:
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,30 (nol koma tiga nol) Gram dengan berat bersih / Netto adalah 0,10 (nol koma satu nol) Gram untuk di diperiksa ke BPOM Palangka Raya.
  • 5 (lima) paket yang diduga Narkotika golongan | bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 165,98 (seratus enam puluh lima koma sembilan delapan) Gram dengan berat bersih/Netto adalah 161,23 (seratus enam puluh satu koma dua tiga) Gram sebagai barang bukti Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0060, hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, atas Permintaan Pemeriksaan benda yang diduga keras Narkotika jenis Sabu a.n Tersangka sdr. Ahmad Jemi Bin Bahagia (Alm) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan Nomor : R/14/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2026 Kristal Bening, Nomor Kode Sampel: 26.098.11.16.05.0060.K dengan identifikasi metamfetamin dengan hasil positif, yang merupakan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai BPOM di Palangka Raya atas nama BAYU INDRA PERMANA, S. Farm, Apt.

 

-------------- Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

-------------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2026 skj. 21.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumbang Dakei, RT. 003, RW. 000, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor/brutto 166,08 (seratus enam puluh enam koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih/netto 161,33 (satu enam puluh satu koma tiga tiga)” dengan rangkaian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi ada seorang pria melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi peredaran narkotika jenis sabu tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan diketahui Terlapor bernama Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) yang berada di Jl. Desa Tumbang Dakei, RT. 003, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah;
  • Bahwa selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Katingan beserta anggota Satresnarkoba langsung berangkat menuju Tumbang Dakei untuk mendatangi rumah yang di tempati oleh Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2026 skj. 21.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Katingan beserta anggota Satresnarkoba sampai di Desa Tumbang Dakei, RT. 003, RW. 000, Kec. Marikit, Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, yang pada saat itu Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) sedang berada di dalam rumah dan anggota Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa kemudian salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Katingan menghubungi Kepala Desa Tumbang Dakei untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di rumah dan badan Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa setibanya saksi NADO anak dari SIDAN selaku Kepala Desa Tumbang Dakei, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan di rumah dan badan Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.);
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu di tempat yang berbeda, dengan rincian Narkotika jenis sabu tersebut di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dinding kamar Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) yang disimpan di dalam kotak plastik kecil dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di temukan di atas lantai Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) di dalam kamar;
  • Bahwa barang yang diamankan dari Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) pada saat itu adalah sebagai berikut:
  • 5 (lima) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 166,08 (seratus enam puluh enam koma nol delapan) gram;
  • Uang tunai senilai Rp. 13.650.000 (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam;
  • 1 (satu) buah bong siap pakai;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna putih;
  • 1 (satu) lembar tissue warna putih;
  • 1 (satu) buah plastik warna silver;
  • 1 (satu) buah plastik klip merk FLEXIBAG warna bening dengan ukuran 3x5 cm;
  • 1 (satu) buah plastik tanpa merk warna bening dengan ukuran 3,5 cm x 1,5 cm;
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A26 5G warna hitam dengan No. SIM: 081257648789, IMEI 1: 351630680701900, IMEI 2: 357995710701905;
  • 1 (satu) buah handphone merek Infinix X6525 warna hitam dengan No. SIM: 085392041829, IMEI 1: 354471222746286, IMEI 2: 354471222746294;
  • Bahwa Terdakwa AHMAD JEMI Bin Bahagia (Alm.) tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 166,08 (seratus enam puluh enam koma nol delapan) gram dan dengan berat bersih/netto 161,33 (satu enam puluh satu koma tiga tiga);
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/227/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 11 Februari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika jenis sabu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 006.11/10851/2026 hari Rabu Tanggal sebelas Bulan februari Tahun  dua ribu dua puluh enam yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama Kristina Chintya Evy, S.E. telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor/brutto 166,08 Gram (seratus enam puluh enam koma nol delapan) Gram dengan bersih/netto 161,33 Gram (sertaus enam puluh satu koma tiga tiga) Gram, yang kemudian disisihkan:
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,30 (nol koma tiga nol) Gram dengan berat bersih / Netto adalah 0,10 (nol koma satu nol) Gram untuk di diperiksa ke BPOM Palangka Raya.
  • 5 (lima) paket yang diduga Narkotika golongan | bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 165,98 (seratus enam puluh lima koma sembilan delapan) Gram dengan berat bersih/Netto adalah 161,23 (seratus enam puluh satu koma dua tiga) Gram sebagai barang bukti Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0060, hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, atas Permintaan Pemeriksaan benda yang diduga keras Narkotika jenis Sabu a.n Tersangka sdr. Ahmad Jemi Bin Bahagia (Alm) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan Nomor : R/14/II/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2026 Kristal Bening, Nomor Kode Sampel: 26.098.11.16.05.0060.K dengan identifikasi metamfetamin dengan hasil positif, yang merupakan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai BPOM di Palangka Raya atas nama BAYU INDRA PERMANA, S. Farm, Apt.

 

-------------- Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya