| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2026/PN Ksn | 1.Vijai Antonius Sipakkar, S.H. 2.Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H. |
1.SONI KRISTOPEL Anak Dari SUMADIR 2.M. FAZRIE MUTTAQIEN 3.LUTFI BADAWI Als UPI Bin MUHAMMAD SUKRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2026/PN Ksn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-918/SPPB/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Soni Kristopel Anak Dari Sumadir, Terdakwa II M.Fazrie Muttaqien Alias Utuh Bin M.Fiqri dan Terdakwa III Lutfi Badawi Alias Upi Bin Muhammad Sukri pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025, di Jalan mean Road PT. Dwima, Km.16, Desa Tumbang Kanei, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, yang mengakibatkan matinya orang”, yaitu Korban Irpan Pauzi yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut: -----
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 17.30 WIB Korban Irpan Pauzi, Saksi Andri Farisman Bin Dogol Jumangin, dan Saksi Candra Adi Setiyawan Bin Bambang Muharto sedang melakukan perjalanan dari Km.110 jalan mean Road PT. Dwima Km.16, Desa Tumbang Kanei, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan menuju Kota Palangka Raya pada saat sampai di Km.16 jalan Mean Road PT. Dwima Perjalanan mereka terhalang dikarenakan terdapat mobil pengangkut kayu milik Perusahaan PT. Dwima mengalami kerusakan dengan posisi melintang dibadan jalan mean Road PT. Dwima Km.16 tersebut sehingga menghalangi arus jalan tersebut, kemudian mereka memutuskan untuk bermalam dimobil tersebut.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 06.30 WIB Korban Irpan Pauzi, tiba-tiba teriak dan sambil mengeluarkan parang miliknya lalu keluar mobil hingga menarik perhatian warga sekitar yang juga sedang terjebak macet, melihat hal tersebut kemudian Saksi Andri Farisman Bin Dogol Jumangin, dan Saksi Candra Adi Setiyawan Bin Bambang Muharto mecoba menenangkan korban Irpan Pauzi, akan tetapi korban Irpan Pauzi terus teriak-teriak sambil menghunuskan parang yang digemgamnya, melihat kelakuan korban terebut Terdakwa I, terdakwa II, dan Terdakwa III emosi dan marah sehingga Terdakwa I Soni Kristopel Anak Dari Sumadir melempar korban Irpan Pauzi menggunakan batu tanah merah dan menginjak Kepala Korban Irpan Pauzi serta mengikat tangan korban Irpan Pauzi dengan borgol kriket, kemudian Terdakwa II M.Fazrie Muttaqien Alias Utuh Bin M.Fiqri memukul kepala dan badan Korban Irpan Pauzi menggunakan kayu bulat pendek, kemudian memukul kepala Korban Irpan Pauzi dengan mengunakan kayu bulat panjang, dan Terdakwa III Lutfi Badawi Alias Upi Bin Muhammad Sukri melempar korban Irpan Pauzi dengan menggunakan batu dan mengenai bahu Korban Irpan Pauzi yang akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Irpan Pauzi meninggal dunia dilokasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:400.7/1932/UPT-PKM.TK/XII-2025 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat oleh dr. Petrick Aqrasvawinata selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan pada UPTD Puskesmas Tumbang Kaman dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Soni Kristopel Anak Dari Sumadir, Terdakwa II M.Fazrie Muttaqien Alias Utuh Bin M.Fiqri dan Terdakwa III Lutfi Badawi Alias Upi Bin Muhammad Sukri, mengakibatkan Korban Irpan Pauzi meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2025 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7/1933/UPT-PKM.TK/XII-2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Petrick Aqrasvawinata selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan pada UPTD Puskesmas Tumbang Kaman. Perbuatan Terdakwa I Soni Kristopel Anak Dari Sumadir, Terdakwa II M.Fazrie Muttaqien Alias Utuh Bin M.Fiqri dan Terdakwa III Lutfi Badawi Alias Upi Bin Muhammad Sukri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
