Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Ksn BENNY ARIFIN HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Ksn
Tanggal Surat Selasa, 18 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENNY ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan      Perbuatan    Tergugat yang terlambat membayar utang kepada Penggugat adalah  Wanprestasi.
  3. Menghukum   Tergugat untuk  segera melunasi utang secara sekaligus sebesar Rp 20.000.000,- kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar  uang  Paksa ( Dwang Som)  Kepada  Penggugat   Rp. 100.000 ( seratus  ribu  rupiah) , setiap kali   Tergugat Lalai melaksanakan Putusan dalam Perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar  biaya  Perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak