Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Ksn 1.Siska Yulianita, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.
SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2912/SPPB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lisna Dewi, SH.SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:       

Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI bersama-sama dengan Sdr. KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan  tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal sejak Saksi KAMALIYAH mengedarkan narkotika jenis sabu sudah selama 8 (delapan) bulan hingga pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian, bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara Saksi KAMALIYAH menyuruh Terdakwa untuk mengambil dari seseorang yang bernama Sdr. AAN (DPO) pada tanggal 24 Juni 2025 melalui aplikasi whatshapp dengan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong dengan harga total Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya baru dibayar oleh Saksi KAMALIYAH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer dan kekurangan uang pembayaran narkotika jenis sabu akan menyusul dibayar, selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi KAMALIYAH menghubungi Terdakwa SAMSUDIN untuk mengambil narkotika jenis sabu di Sampit dari Sdr. AAN (DPO), selanjutnya Terdakwa SAMSUDIN menerima upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil narkotika jenis sabu kemudian ketika Terdakwa SAMSUDIN berada di Sampit, Saksi KAMALIYAH menghubungi Sdr. AAN (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa SAMSUDIN yang akan mengambil narkotika jenis sabu berada di Losmen Safari di kamar nomor 4, bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, anak buah Sdr. AAN (DPO) mendatangi Terdakwa SAMSUDIN dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kantong;

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu  tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba diantaranya adalah Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT Bin MARIADI, dan Saksi OKTALIANUS FERYADI Anak Dari ALIANUS ABAS mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Katingan Kuala, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama Saksi KAMALIYAH dan Terdakwa SAMSUDIN, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi di pondok di desa Sebangau Kecil kemudian Kepala Satresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi RESNO selaku Kepala Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi RESNO anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Saksi KAMALIYAH berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih/netto 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, uang tunai berjumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna jingga, 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna ungu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru motif, 1 (satu) buah tas warna hitam Merk SIGHMON FASHION, 1 (satu) buah handphone Merk ZTE BLADE A54 warna biru dengan No. IMEI 1: 862760068973318, No. IMEI 2: 862760069234561, No. Sim: 082255497382, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan No. IMEI 1: 861502060226379, No. IMEI 2: 861502060226761, No. Sim: 082124074949, dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Terdakwa SAMSUDIN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan NO. IMEI 1: 860536065052138, No. IMEI 2: 860536065052120, No. SIM: 082151022600, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0439 Tanggal 01 Agusus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/ 2001

Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI pada tanggal 10 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin;

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 185.VII/10851/2025 Tanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,61 (empat koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 3,65 (tiga koma enam lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

Bahwa perbuatan SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

 

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI bersama-sama dengan Sdr. KAMALIYAH Als ACIL AMAL Binti MAHMUR pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu  tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di sebuah pondok di desa Sebangau Kecil, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba diantaranya adalah Saksi AHMAD SHOLIKUL IBAT Bin MARIADI, dan Saksi OKTALIANUS FERYADI Anak Dari ALIANUS ABAS mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menyediakan narkotika jenis sabu di daerah Katingan Kuala, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan diketahui orang tersebut bernama Saksi KAMALIYAH dan Terdakwa SAMSUDIN, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi di pondok di desa Sebangau Kecil kemudian Kepala Satresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri dan mengungkapkan identitas lalu menghubungi perangkat desa setempat atas nama Saksi RESNO selaku Kepala Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, setibanya Saksi RESNO anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Saksi KAMALIYAH berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih/netto 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, uang tunai berjumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna jingga, 1 (satu) buah korek api Merk TOKAI warna ungu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru motif, 1 (satu) buah tas warna hitam Merk SIGHMON FASHION, 1 (satu) buah handphone Merk ZTE BLADE A54 warna biru dengan No. IMEI 1: 862760068973318, No. IMEI 2: 862760069234561, No. Sim: 082255497382, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan No. IMEI 1: 861502060226379, No. IMEI 2: 861502060226761, No. Sim: 082124074949, dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba mengamankan dari Terdakwa SAMSUDIN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan NO. IMEI 1: 860536065052138, No. IMEI 2: 860536065052120, No. SIM: 082151022600, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0439 Tanggal 01 Agusus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Bayu Indra Pernama, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut:

No

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MA PPOMN 14/N/ 2001

Reaksi warna/ KLT/ Spektrofotometri

Kesimpulan

:

Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan

:

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan di KLINIK PRESISI POLRES KATINGAN yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. JERRY BERLIANTO BINTI dan bahwa hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI pada tanggal 10 Juli 2025, yaitu positif methamphetamin;

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 185.VII/10851/2025 Tanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah ditanda tangani oleh M. YUSUF RAMDANI dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,67 (empat koma enam tujuh) gram dengan berat bersih 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram, yang kemudian disisihkan;

  • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya;
  • 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,61 (empat koma enam satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 3,65 (tiga koma enam lima) gram sebagai barang bukti Pengadilan.

Bahwa perbuatan SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yaitu berjumlah 2 (Dua) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 4,67 (Empat Koma Enam Tujuh) gram atau berat bersih 3,71 (Tiga Koma Tujuh Satu) gram dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perwatan.

----- Perbuatan Terdakwa SAMSUDIN Als MANG UDIN Bin BASRI sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya