Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Ksn 1.Septa Pratama, S.H.
2.Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
3.Septa Pratama, S.H.
SARTIKA Als TIKA Bin HASAN Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 741/SPPB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septa Pratama, S.H.
2Jati Prabowo Rahmattullah, S.H.
3Septa Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTIKA Als TIKA Bin HASAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa SARTIKA Alias TIKA Bin HASAN pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, serta Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di RT. 004, RW. 001, Kelurahan Tumbang sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 4 Januari 2024 Terdakwa datang kerumah saksi Safarudin terletak di RT. 003, RW. 001, kelurahan Tumbang sanamang, Kec. Katingan Hulu, yang mana Terdakwa hendak menjadi perantara/calo jual-beli kayu antara Saksi Syamsu Mulyadi sebagai Pembeli dengan Saksi Safarudin sebagai Penjual Kayu, kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Safarudin untuk membeli kayu ulin milik Saksi Safarudin dengan spesifikasi ukuran ketebalan 5cm  X 10cm dengan panjang 4 meter sejumlah 150 pucuk, dan 10cm X 10cm dengan panjang 4 meter sebanyak 6 pucuk dengan total harga disepakati sebesar Rp 11.280.000,- dan akan dibayar setelah bongkar di tempat tujuan yaitu pinggir sungai Katingan seberang kampung Sanamang. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi Syamsu Mulyadi di  RT. 004, RW. 001, kelurahan Tumbang sanamang, Kec. Katingan Hulu, dan kemudian membayarkan uang dengan rincian yaitu pada tanggal 5 Januari pukul 08.00 WIB sebesar Rp.1.000.000,- kemudian pukul 11.00 WIB sebesar Rp.11.000.000,- sehingga yang dibayarkan pada 5 Januari sebesar Rp.12.000.000,- , Kemudian Terdakwa pada pukul 17.00 WIB mengambil/mengangkut kayu milik Saksi Safarudin di sungai Pane untuk dibawa ke tempat tujuan pinggir sungai Katingan seberang kampung Sanamang. Setelah Kayu diangkut, dan dibongkar Saksi Safarudin menyanyakan prihal pembayaran, tetapi Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut belum dibayarkan oleh Saksi Syamsu Mulyadi. Keesokan harinya yaitu tanggal 6 Januari pukul 09.00 WIB di rumah Saksi Syamsu Mulyadi dibayarkan lagi uang sebesar Rp.1.060.000,- oleh Saksi Syamsu Mulyadi melalui Saksi Ahmad Zaelani kepada Terdakwa, Sehingga Total uang yang Terdakwa Terima dari Saksi Syamsu Mulyadi sebesar Rp.13.060.000,- bahwa sesuai kesepakatan seharusnya uang tersebut Terdakwa bayarkan kepada Saksi Safarudin sejumlah Rp. 11.280.000,- (sebelas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), karena tidak mendapat kejelasan pembayaran, kemudian Saksi Safarudin berusaha menghubungi, dan menemui Terdakwa tetapi tidak bisa, karena Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa seluruh uang pembayaran kayu tersebut, dan seluruh uang tersebut habis untuk bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Safarudin mengalami kerugian sebesar Rp. 11.280.000, (sebelas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SARTIKA Alias TIKA Bin HASAN pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, serta Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kelurahan Tumbang sanamang RT. 004, RW. 001, Kelurahan Tumbang sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 4 Januari 2024 Terdakwa datang kerumah saksi Safarudin terletak di RT. 003, RW. 001, kelurahan Tumbang sanamang, Kec. Katingan Hulu, yang mana Terdakwa hendak menjadi perantara/calo jual-beli kayu antara Saksi Syamsu Mulyadi sebagai Pembeli dengan Saksi Safarudin sebagai Penjual Kayu, kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi Safarudin untuk membeli kayu ulin milik Saksi Safarudin dengan spesifikasi ukuran ketebalan 5cm  X 10cm dengan panjang 4 meter sejumlah 150 pucuk, dan 10cm X 10cm dengan panjang 4 meter sebanyak 6 pucuk dengan total harga disepakati sebesar Rp. 11.280.000,- dan akan dibayar setelah bongkar di tempat tujuan yaitu pinggir sungai Katingan seberang kampung Sanamang. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi Syamsu Mulyadi di RT. 004, RW. 001, kelurahan Tumbang sanamang, Kec. Katingan Hulu, dan kemudian membayarkan uang dengan rincian yaitu pada tanggal 5 Januari pukul 08.00 WIB sebesar Rp.1.000.000,- kemudian pukul 11.00 WIB sebesar Rp.11.000.000,- sehingga yang dibayarkan pada 5 Januari sebesar Rp.12.000.000,- , Kemudian Terdakwa pada pukul 17.00 WIB mengambil/mengangkut kayu milik Saksi Safarudin di sungai Pane untuk dibawa ke tempat tujuan pinggir sungai Katingan seberang kampung Sanamang. Keesokan harinya yaitu tanggal 6 Januari pukul 09.00 WIB di rumah Saksi Syamsu Mulyadi dibayarkan lagi uang sebesar Rp.1.060.000,- oleh Saksi Syamsu Mulyadi melalui Saksi Ahmad Zaelani kepada Terdakwa, Sehingga Total uang yang Terdakwa Terima dari Saksi Syamsu Mulyadi sebesar Rp.13.060.000,- bahwa sesuai kesepakatan seharusnya uang tersebut Terdakwa bayarkan kepada Saksi Safarudin sejumlah Rp. 11.280.000,- (sebelas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), karena tidak mendapat kejelasan pembayaran, kemudian Saksi Safarudin berusaha menghubungi, dan menemui Terdakwa tetapi tidak bisa, karena Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa seluruh uang pembayaran kayu tersebut, dan seluruh uang tersebut habis untuk bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Safarudin mengalami kerugian sebesar Rp. 11.280.000, (sebelas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya