Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Ksn IBUNG ANGGEN KUSIM 1.AOI
2.IHAN
3.RUSENSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Ksn
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Lepas
Penggugat
NoNama
1IBUNG ANGGEN KUSIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AOI
2IHAN
3RUSENSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERGUGAT I, II dan III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah yang menjadi sengketa supaya menghentikan segala kegiatan diatas tanah sengketa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menggabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah surat jual beli dan berharga semua surat-surat bukti dan saksi-saksi yang digunakan oleh PENGGUGAT
  3. Menyatakan TERGUGAT I, II dan III telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dibeli berdasarkan surat jual beli antara PENGGUGAT dengan SUAN LAJU/Bapa AWAU (alm) sebidang tanah perwatasan yang berisi tanaman buah-buahan, getah/karet,rotan, dsb pada tahun 1994 yang terletak di sebelah hulu Desa Tumbang Marak/kiri mudik kali Katingan yang terletak di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang tempatnya satu hamparan terdiri dari 3 sekat yaitu:

a. Sekat I (satu)  dan Sekat II (dua) yang diserobot batas tanah milik PENGGUGAT termasuk menanam tanaman sawit di ruang lingkup yang berbentuk L oleh TERGUGAT I yaitu AOI/Indu SIHAN sebagai berikut :

Sekat I (Satu)  yang lurus dari Timur ke Barat dengan ukuran yang diperkirakan dengan lebar ± 33,5 m x 250 m = 8.375 m dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan IBUNG ANGGEN
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Katingan
  • Sebelah Selatan dengan TIE/Indu TENGANG
  • Sebelah Barat berbatasan dengan SILET yang sudah dibeli MULER

Sekat II (dua) yang di ruang lingkup sebelah Selatan ke ujung Barat yang berbentuk L yang luasnya diperkirakan ± 2 hektar atau ± 130 m x 155 m = 20.150 m dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan IBUNG ANGGEN
  • Sebelah Timur berbatasan dengan TIE/Indu TENGANG 
  • Sebelah Selatan dengan MUNYIN
  • Sebelah Barat berbatasan dengan SILET yang sudah dibeli MULER

b. Sekat III (tiga) yang klaim oleh TERGUGAT II dan III yaitu RUSENSI/AWAU dan IHAN/Bapa MELUH dengan memasang plang dan patok di sebagian tanah milik PENGGUGAT dengan ukuran yang diperkirakan dengan lebar ±  65,5 m x 250 m = 16.375  m, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan IBUNG ANGGEN
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Katingan 
  • Sebelah Selatan dengan IBUNG ANGGEN
  • Sebelah Barat berbatasan dengan SILET yang sudah dibeli MULER
  1. Menghukum TERGUGAT I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa tersebut untuk segera mengosongkan, meninggalkan serta menghentikan segala kegiatan di tanah milik PENGGUGAT tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun.
  2. Menghukum TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil karena telah menyerobot/mengklaim, menguasai dan memusnahkan semua tanaman yang ada diatas tanah sengketa serta tidak dapatnya PENGGUGAT menggunakan untuk bercocok tanam bahkan tidak dapat PENGGUGAT pindah tangankan atau menjual kepada pihak lain tanah tersebut, yakni masing-masing kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
  3. Menyatakan pula TERGUGAT I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada PENGGUGAT akibat hilangnya waktu, tenaga, pikiran bahkan biaya akibat dikuasainya tanah milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I, II dan III yakni masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar uang paksa (diuangkan) kepada PENGGUGAT apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak gugatan di daftarkan sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang setiap harinya masing-masing TERGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang milik para TERGUGAT.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari TERGUGAT I, II dan III baik Verset, banding maupun kasasi.
  7. Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU Memberikan putusan lain yang pada pokoknya tidak merugikan PENGGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak