Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
4.Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
1.SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO
2.SOPI PRATIWI Binti ADING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 880/SPPB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
3Abdul Aziz Assodiqin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO[Penahanan]
2SOPI PRATIWI Binti ADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FEBRUASAE PUNGKAL NUAS KUNUM, S.H.SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO
2FEBRUASAE PUNGKAL NUAS KUNUM, S.H.SOPI PRATIWI Binti ADING
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING bersama – sama dengan Sdr. YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baon Bango KM 14,5 Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada saat Terdakwa SLAMET menawari Sdr. MOMO dirumah Sdr. MOMO bahwa Terdakwa SLAMET dapat mengusahakan mencarikan barang narkotika sabu-sabu kepada Sdr. MOMO. Kemudian Sdr. MOMO menelfon Terdakwa SLAMET dan mengatakan bahwa jika ada temanteman Sdr. MOMO yang ingin bergabung untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sabu dan Sdr. MOMO menyampaikan kepada Terdakwa SLAMET bahwa uangnya ada sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun uangnya belum Sdr. MOMO pegang. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa SLAMET datang kerumah Sdr. MOMO dengan membawa barang narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong, setelah itu barang narkotika tersebut diserahkan kepada Sdr. MOMO dengan syarat pembayaran hanya melalui Sdr. MOMO dan harga barang narkotika tersebut tidak kurang dari Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian barang narkotika jenis sabu sabu tersebut Sdr. MOMO bagikan kepada teman-teman Sdr. MOMO yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr. MOMO. Bahwa setelah beberapa hari kemudian Sdr. MOMO baru bisa membayar uang sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus rupiah). Kemudian Terdakwa SOPI menagih kepada Sdr. MOMO untuk melunasi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi saat itu Sdr. MOMO belum bisa membayar. Kemudian Terdakwa SOPI menyarankan kepada Sdr. MOMO agar Sdr. MOMO menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bekerja sendiri tanpa melibatkan orang lain dan memaket narkotika jenis sabu sabu sendiri untuk dijual agar dapat keuntungan sehingga dapat membayar penuh kepada Terdakwa SOPI dan jika Sdr. MOMO mendapatkan hasilnya nanti di titip kepada Terdakwa SOPI agar nantinya barang narkotika jenis sabu sabu bisa dipesan banyak. Bahwa kemudian terdapat kesepakatan antara Sdr. MOMO dengan Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI yaitu Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI bisa menyediakan barang narkotika jenis sabu sabu kepada Sdr. MOMO dengan berhutang, jika barang tersebut habis maka Sdr. MOMO diminta untuk menyetor sesuai dengan harga barang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per ½ (setengah) kantong, apabila Sdr. MOMO tidak menyetor secara full maka Sdr. MOMO tidak akan diberikan barang narkotika tersebut lagi. Kemudian Sdr. MOMO mengambil narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI sebanyak 4 (empat) kali dalam bulan Januari 2024 yaitu yang pertama, kedua, dan ketiga sebanyak ½ (setengah) kantong, dan terakhir yang keempat Sdr. MOMO diberikan sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong oleh Terdakwa SLAMET dan Sdr. SOPI yang dimana ½ (setengah) kantong adalah pesanan orang lain melalui Sdr. MOMO, sedangkan yang 1 (satu) kantong adalah pesanan Sdr. MOMO sendiri. Kemudian pesanan narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong Sdr. MOMO serahkan kepada pemesan dan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa SOPI dan sisanya 1 (satu) kantong Sdr. MOMO racik sendiri. Bahwa Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Sdr. CANDRA warga Sampit atas perantara dari Sdr. TIMAN warga Desa Tinduk Cempaga Hulu Kotawaringin Timur. Bahwa Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI pernah mengambil barang narkotika jenis sabu sabu ke daerah Sampit dan melakukan transkasi dengan Sdr. TIMAN dijembatan dekat kantor PLN bamang sampit, selain itu Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI pernah mengambil barang narkotika jenis sabu sabu di depan SPBU Kereng Pangi dan juga pernah melakukan transaksi di losmen Tiga Dara Kereng Pangi dengan Sdr. TIMAN. Bahwa Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI mengambil narkotika jenis sabu sabu untuk setiap kantong atau 5 (lima) gram dari Sdr. CANDRA atas perantara Sdr. TIMAN dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan jika ½ (setengah) kantong dengan harga Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga keuntungan Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sabu untuk setiap kantong yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk setiap ½ (setengah) kantong yaitu sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga sekitaran jalan baon bango bahwa dirumah Sdr. MOMO sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu sabu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari anggotanya, kemudian Kasat Narkoba beserta anggota berangkat menuju kerumah Sdr. MOMO setelah tiba di lokasi Kasat Narkoba beserta anggota satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa dan mengamankan 2 (dua) laki-laki yaitu Sdr. MOMO dan Terdakwa SLAMET kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. MOMO dan Terdakwa SLAMET dengan disaksikan oleh masyarakat yaitu Sdr. SUWITRO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah korek merk FORTIS warna kuning, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk IMPERIUM, 1 (satu) buah wadah plastik warna merah, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek REALME NO.SIM: 082319275994, NO.IMEI 1: 862241050172474, NO.IMEI 2: 862241050172466, Uang tunai RP. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semua barang tersebut diakui milik Sdr. MOMO dan 1 (satu) Buah Handphone warna Biru merk INFINIX HOT 11, NO.SIM: 081545531832, NO.IMEI 1: 358700732047447, NO.IMEI 2: 358700732047454 diakui milik Terdakwa SLAMET. Bahwa kemudian pada saat itu anggota satresnarkoba melakukan interogasi singkat kepada Sdr. MOMO dan saat itu Sdr. MOMO mengakui barang narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Sdr. MOMO yang didapatkan dari Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI untuk Sdr. MOMO jual. Bahwa pada saat itu Terdakwa SOPI tidak berada di lokasi kejadian akan tetapi sedang berada di Kereng Pangi. Kemudian saat itu juga Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menjemput dan mengamankan Terdakwa SOPI, dan setelah Terdakwa SOPI berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota satresnarkoba kemudian anggota satresnarkoba membawa Terdakwa SOPI keruangan satresnarkoba Polres Katingan untuk dilakukan penggeledahan oleh anggota Polwan dan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Sdri. FITRIANI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone warna ungu merek VIVO Y17S, NO.IMEI 1: 868304066973451, NO.IMEI 2: 86830406697444, Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diakui milik Terdakwa SOPI Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0126 tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif -- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotomet Kesimpulan : Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji KETERANGAN : Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 06/10851.01/2024 Tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,12 (nol koma satu dua) Gram untuk di periksa ke BPOM Plangka Raya; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) Gram sebagai barang bukti di pengadilan; Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-389/ O.2.18/ Enz.1/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang digunakan untuk : - 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik d(Balai POM) di Palangka Raya guna mengetahui kandungannya. - (satu) bungkus yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING bersama – sama dengan Sdr. YESTOMO A. IL. Als MOMO Bin IMUH LUKMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baon Bango KM 14,5 Dukuh Karahesan, Desa Tewang Kadamba, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalimantan Tengah, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada saat Terdakwa SLAMET menawari Sdr. MOMO dirumah Sdr. MOMO bahwa Terdakwa SLAMET dapat mengusahakan mencarikan barang narkotika sabu-sabu kepada Sdr. MOMO. Kemudian Sdr. MOMO menelfon Terdakwa SLAMET dan mengatakan bahwa jika ada temanteman Sdr. MOMO yang ingin bergabung untuk dicarikan barang narkotika jenis sabu sabu dan Sdr. MOMO menyampaikan kepada Terdakwa SLAMET bahwa uangnya ada sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun uangnya belum Sdr. MOMO pegang. Kemudian pada hari itu juga Terdakwa SLAMET datang kerumah Sdr. MOMO dengan membawa barang narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong, setelah itu barang narkotika tersebut diserahkan kepada Sdr. MOMO dengan syarat pembayaran hanya melalui Sdr. MOMO dan harga barang narkotika tersebut tidak kurang dari Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian barang narkotika jenis sabu sabu tersebut Sdr. MOMO bagikan kepada teman-teman Sdr. MOMO yang sebelumnya telah memesan kepada Sdr. MOMO. Bahwa setelah beberapa hari kemudian Sdr. MOMO baru bisa membayar uang sebesar Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus rupiah). Kemudian Terdakwa SOPI menagih kepada Sdr. MOMO untuk melunasi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan tetapi saat itu Sdr. MOMO belum bisa membayar. Kemudian Terdakwa SOPI menyarankan kepada Sdr. MOMO agar Sdr. MOMO menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan bekerja sendiri tanpa melibatkan orang lain dan memaket narkotika jenis sabu sabu sendiri untuk dijual agar dapat keuntungan sehingga dapat membayar penuh kepada Terdakwa SOPI dan jika Sdr. MOMO mendapatkan hasilnya nanti di titip kepada Terdakwa SOPI agar nantinya barang narkotika jenis sabu sabu bisa dipesan banyak. Bahwa kemudian terdapat kesepakatan antara Sdr. MOMO dengan Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI yaitu Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI bisa menyediakan barang narkotika jenis sabu sabu kepada Sdr. MOMO dengan berhutang, jika barang tersebut habis maka Sdr. MOMO diminta untuk menyetor sesuai dengan harga barang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per ½ (setengah) kantong, apabila Sdr. MOMO tidak menyetor secara full maka Sdr. MOMO tidak akan diberikan barang narkotika tersebut lagi. Kemudian Sdr. MOMO mengambil narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI sebanyak 4 (empat) kali dalam bulan Januari 2024 yaitu yang pertama, kedua, dan ketiga sebanyak ½ (setengah) kantong, dan terakhir yang keempat Sdr. MOMO diberikan sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong oleh Terdakwa SLAMET dan Sdr. SOPI yang dimana ½ (setengah) kantong adalah pesanan orang lain melalui Sdr. MOMO, sedangkan yang 1 (satu) kantong adalah pesanan Sdr. MOMO sendiri. Kemudian pesanan narkotika jenis sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong Sdr. MOMO serahkan kepada pemesan dan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa SOPI dan sisanya 1 (satu) kantong Sdr. MOMO racik sendiri. Bahwa Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Sdr. CANDRA warga Sampit atas perantara dari Sdr. TIMAN warga Desa Tinduk Cempaga Hulu Kotawaringin Timur. Bahwa Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI pernah mengambil barang narkotika jenis sabu sabu ke daerah Sampit dan melakukan transkasi dengan Sdr. TIMAN dijembatan dekat kantor PLN bamang sampit, selain itu Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI pernah mengambil barang narkotika jenis sabu sabu di depan SPBU Kereng Pangi dan juga pernah melakukan transaksi di losmen Tiga Dara Kereng Pangi dengan Sdr. TIMAN. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga sekitaran jalan baon bango bahwa dirumah Sdr. MOMO sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu sabu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat dari anggotanya, kemudian Kasat Narkoba beserta anggota berangkat menuju kerumah Sdr. MOMO setelah tiba di lokasi Kasat Narkoba beserta anggota satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa dan mengamankan 2 (dua) laki-laki yaitu Sdr. MOMO dan Terdakwa SLAMET kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. MOMO dan Terdakwa SLAMET dengan disaksikan oleh masyarakat yaitu Sdr. SUWITRO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah korek merk FORTIS warna kuning, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk IMPERIUM, 1 (satu) buah wadah plastik warna merah, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek REALME NO.SIM: 082319275994, NO.IMEI 1: 862241050172474, NO.IMEI 2: 862241050172466, Uang tunai RP. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semua barang tersebut diakui milik Sdr. MOMO dan 1 (satu) Buah Handphone warna Biru merk INFINIX HOT 11, NO.SIM: 081545531832, NO.IMEI 1: 358700732047447, NO.IMEI 2: 358700732047454 diakui milik Terdakwa SLAMET. Bahwa kemudian pada saat itu anggota satresnarkoba melakukan interogasi singkat kepada Sdr. MOMO dan saat itu Sdr. MOMO mengakui barang narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik Sdr. MOMO yang didapatkan dari Terdakwa SLAMET dan Terdakwa SOPI untuk Sdr. MOMO jual. Bahwa pada saat itu Terdakwa SOPI tidak berada di lokasi kejadian akan tetapi sedang berada di Kereng Pangi. Kemudian saat itu juga Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menjemput dan mengamankan Terdakwa SOPI, dan setelah Terdakwa SOPI berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota satresnarkoba kemudian anggota satresnarkoba membawa Terdakwa SOPI ke Polres Katingan untuk dilakukan penggeledahan oleh anggota Polwan dan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Sdri. FITRIANI dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone warna ungu merek VIVO Y17S, NO.IMEI 1: 868304066973451, NO.IMEI 2: 86830406697444 Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diakui milik Terdakwa SOPI. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0126 tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt., dengan perincian sebagai berikut: Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Identifikasi Methamfetamin Positif -- MA PPOMN 14/N/01 Reaksi warna / KLT / Spetrofotomet Kesimpulan : Methamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji KETERANGAN : Methamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pangi Nomor: 06/10851.06/2024 Tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RENDY RADITYA telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti sebanyak 4 (empat) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang kemudian disisihkan: • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,12 (nol koma satu dua) Gram untuk di periksa ke BPOM Plangka Raya; • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam enam) Gram dengan berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) Gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: B-389/ O.2.18/ Enz.1/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 4 (empat) paket Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor / Bruto 1,02 (satu koma nol dua) Gram dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang digunakan untuk : - 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik d(Balai POM) di Palangka Raya guna mengetahui kandungannya. - 1 (satu) bungkus yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/Bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih / Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa SLAMET WIDODO Bin SUTRISNO dan Terdakwa SOPI PRATIWI Binti ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya