Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1. Zakia Gani Ramadhani, S.H.
2.Azkia Maharani, S.H.
1.KARMILA anak dari NILON
2.AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-722/SPPB/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 Zakia Gani Ramadhani, S.H.
2Azkia Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARMILA anak dari NILON[Penahanan]
2AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

RIMAIR: -------------- Bahwa mereka Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 13.20 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Lokasi tambang emas pal 2 Desa Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan sabu seberat kotor/bruto 4,25 gram dan bersih/netto 3,15 gram”, dengan cara sebagai berikut : -------------- - Bahwa berawal dari Terdakwa I KARMILA anak dari NILON diajak oleh Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI untuk bertemu dengan Sdr. DIN (DPO) di perusahaan PT. KARYA DWI PUTRA (KDP) dengan memperkenalkan Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dengan DIN (DPO) yang kemudian para Terdakwa bersepakat untuk memesan Narkotika jenis sabu dari DIN (DPO). - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 13.20 WIB, Terdakwa I KARMILA anak dari NILON berkomunikasi lewat pesan whatsapp dengan DIN (DPO) yang dimana saat itu DIN (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong kepada Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan saat itu Terdakwa I KARMILA anak dari NILON menyetujuinya. Kemudian pada hari Rabu - tanggal 28 Januari 2026 DIN (DPO) datang kerumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON yang berada di Lokasi tambang emas pal 2 Desa Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat ± 5 (lima) gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan pembeliannya adalah secara tunai. Bahwa para Terdakwa memesan dari DIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan, kemudian para Terdakwa secara bersama-sama menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang-orang yang berada di sekitar tempat para Terdakwa tinggal yaitu di Lokasi tambang emas pal 2 Desa Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara datang langsung ke rumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON atau melalui pesan whatsapp dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut para Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar ± Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). - - - - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar jam 01.10 WIB pada saat Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI sedang berada di dalam rumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON yang berada di Lokasi tambang emas pal 2 Desa Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba ada anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polres Katingan masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan para Terdakwa. Setelah itu salah satu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi perangkat lingkungan setempat dan membawanya kerumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON. Kemudian dilakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang para Terdakwa simpan di dalam rumah tersebut dan pada saat itu para Terdakwa mengakui bahwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali. Kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Katingan guna diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 27.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram dengan bersih/netto 3,15 (tiga koma satu lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 5 (lima) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 3,98 (tiga koma Sembilan delapan) gram dengan berat bersih/netto 3,10 (tiga koma sepuluh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama NOPANDRI RAMADHANA, BRIPDA NRP 02110570 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0042 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 (bungkus) paket narkotika jenis sabu dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : -------------- Bahwa mereka Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar jam 01.10 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Lokasi tambang emas pal 2 Desa 2 Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perakara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan sabu seberat kotor/bruto 4,25 gram dan bersih/netto 3,15 gram”, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar jam 01.10 WIB pada saat Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI sedang berada di dalam rumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON yang berada di Lokasi tambang emas pal 2 Desa Tewang Panjang, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tiba-tiba ada anggota kepolisan dari Satresnarkoba Polres Katingan masuk ke dalam rumah dan langsung mengamankan para Terdakwa. Setelah itu salah satu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi perangkat lingkungan setempat dan membawanya kerumah Terdakwa I KARMILA anak dari NILON. Kemudian dilakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang para Terdakwa simpan di dalam rumah tersebut dan pada saat itu para Terdakwa mengakui bahwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali. Kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Katingan guna diproses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 27.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram dengan bersih/netto 3,15 (tiga koma satu lima) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan berat bersih/netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya. • 5 (lima) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan dengan berat kotor/bruto 3,98 (tiga koma Sembilan delapan) gram dengan berat bersih/netto 3,10 (tiga koma sepuluh) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama NOPANDRI RAMADHANA, BRIPDA NRP 02110570 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. LHU.098.K.05.16.26.0042 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. diperoleh hasil bahwa 1 (bungkus) paket narkotika jenis sabu dinyatakan positif (+) mengandung Methampetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I KARMILA anak dari NILON dan Terdakwa II AHMAD JEFFRI Bin AHMAD TITONI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya