Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Ksn 2.Siska Yulianita, S.H.
3.Yuri Prasetia, S.H., M.H.
LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 754/SPPB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siska Yulianita, S.H.
2Yuri Prasetia, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR bersama-sama dengan Sdr. IWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.55 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di barak Terdakwa LULUK di Jalan Tjilik Riwut KM. 19, RT. 06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi IWAN menawarkan narkotika jenis sabu seharga Rp7.500.000,- (tujuuh jutra lima ratus ribu rupiah) perkantong, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. GEMPLO (DPO) bahwa ada narkotika jenis sabu yang tersedia, kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) meminta Terdakwa untuk melakukan penawaran harga narkotika perkantong tersebut, selanjutnya Terdakwa LULUK meminta kepada Saksi IWAN agar harga narkotika tersebut dikurangi, Saksi IWAN menyatakan bahwa harga narkotika jenis sabu perkantong diturunkan menjadi Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa LULUK mengabarkan hal tersebut kepada Sdr. GEMPLO (DPO), kemudian Sdr. GEMPLO (DPO) mengirimkan uang ke rekening DANA milik Terdakwa LULUK sebesar Rp14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa LULUK mengirimkan uang harga narkotika jenis sabu tersebut kepada Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa LULUK melaksanakan pertemuan dengan Saksi IWAN di belakang gereja di Jalan Gembala di Kereng Pangi Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dan menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa Luluk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr.GEMPLO di KM. 19 di daerah Kereng Pangi Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah dan pergi sebentar dari rumah lalu saat Terdakwa LULUK kembali, Sdr. GEMPLO (DPO) memberikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga 1 paket besar narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diperintahkan meracik menjadi paket-paket kecil dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu dijualkan kepada siapa saja yang membutuhkan, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.55 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI datang ke barak Terdakwa LULUK di Jalan Tjilik Riwut KM. 19, RT. 06, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng kemudian anggota satresnarkoba menghubungi perangkat Desa atas nama Saksi BUDOYO selaku ketua RT, anggota satresnarkoba yang diantaranya adalah Saksi TRI dan Saksi DEDI melakukan penggeledahan badan Terdakwa LULUK ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong ceana sebelah kiri depan sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di ventilasi udara kamar Terdakwa LULUK, selanjutnya dari hasil penggeledahan badan dan rumah oleh anggota satresnarkoba Polres Katingan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api warna kuning merek TOKAI, 1 (satu) buah bungkus permen HEXOS, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO V20SE warna Biru malam dengan No. SIM : 081255723315, No. IMEI 1 : 865762056920555 dan No. IMEI 2 : 865762056920548, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0079 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Positif Metamphetamine : Positif Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 04/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,56 (lima koma lima enam) gram atau berat bersih 2,92 (dua koma sembilan dua), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.33 (nol koma tiga tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 9 (Sembilan) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 5,23 (lima koma dua tiga) gram dengan berat bersih/netto adalah 2,83 (dua koma delapan tiga) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Bahwa Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; ------- Perbuatan Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR bersama-sama dengan Sdri. YUYUN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.25 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdri. YUYUN di Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa NITA menelepon Saksi YUYUN dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong atau 2,5 gram dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Saksi YUYUN mengatakan kepada Terdakwa NITA untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saksi YUYUN, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.25 WIB di rumah di rumah Saksi YUYUN di Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa NITA mengunjungi Saksi YUYUN dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya Saksi YUYUN menerima uang tersebut dengan maksud akan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi BOBY. Pada saat bersamaan Tim Satresnarkoba Polres Katingan antara lain saksi TRI dan Saksi DEDI datang ke rumah Saksi YUYUN Jl. Tjilik Riwut KM. 17, RT. 007, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, selanjutnya anggota satresnarkoba diantaranya adalah Saksi TRI dan Saksi DEDI menemukan bahwa Saksi YUYUN dan Terdakwa NITA sedang melakukan transaksi penyerahan uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran ½ (setengah) kantong atau 2,5 gram narkotika jenis sabu, kemudian Saksi TRI dan Saksi DEDI mengamankan Saksi YUYUN dan Terdakwa NITA, kemudian anggota satresnarkoba menghubungi perangkat Desa atas nama Saksi ADITYAWARMAN selaku ketua BPD Desa Hampalit, anggota satresnarkoba yang diantaranya adalah Saksi TRI dan Saksi DEDI melakukan penggeledahan badan Terdakwa NITA ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung GALAXY A14 warna ungu dengan nomor handphone 082131278128, No. IMEI 1: 358892331044998 dan No. IMEI 2: 35898643104499, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merk BEALLERRY warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No. HP 081549033771, No. IMEI 1: 860173069635039 DAN No. IMEI 2: 860173069635021, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0081 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Wihelminae, S.Farm, Apt., dengan perincian sebagai berikut: No Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1. Identifikasi Methamfetamin Positif - MA PPOMN 14/ N/ 01 Reaksi warna/ KLT/ Spetrofotometri Kesimpulan : Methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. Urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium uptd Laboratorium Kesehatan Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum hasil pemeriksaan urine / air kencing atas nama YUYUN Binti YANTO pada tanggal 23 Januari 2024, yaitu: Amphetamine : Positif Metamphetamine : Positif Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 02/ 10851.01/ 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang di keluarkan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kerengan Pangi yang telah di tanda tangani oleh RENDY RADITYA dengan jabatan Pengelola PT. Pegadaian (Persero) Unit Kerengan Pangi, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga), yang kemudian disisihkan; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0.30 (nol koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,12 (nol koma satu dua) gram untuk diperiksa ke BPOM Palangka Raya; - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor/bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) dengan berat bersih/netto adalah 0,71 (nol koma tujuh satu) gram sebagai barang bukti Pengadilan. Bahwa Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------- Perbuatan Terdakwa LULUK AGUS SUHARIK Als PAIJO Bin SUKIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya