Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Fadhil Razief Hertadamanik. S.H
2.Farhan Adriansyah, S.H.
ABDURAHMAN Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-606/SPPB/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadhil Razief Hertadamanik. S.H
2Farhan Adriansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN Bin HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -------------- Bahwa ia Terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir sungai jalur 5 Desa Makmur Utama RT.016/RW.000, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kotor/bruto 39,40 gram dan dengan berat bersih/netto seberat 38,01 gram”. dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 14.01 WIB, Terdakwa memesan Narkotika jenis ganja melalui media sosial Instagram dengan nama akun ladang_padi_sumatra dengan cara mengirim pesan langsung (Direct Message), kemudian atas pemesanan tersebut Terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke akun GOPAY Nomor 08976648376 atas nama ADP, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah pembayaran dilakukan, pemilik akun tersebut mengirimkan paket yang berisi Narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman TIKI dari wilayah Bandar Lampung menuju alamat yang diberikan oleh Terdakwa, yaitu alamat rumah adik kandungnya saksi HAMIDAH di wilayah Baamang Sampit, karena di Desa Makmur Utama tidak terdapat jasa pengiriman; - Bahwa pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB Kasatresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri, yang mana menyebutkan bahwa diduga ada paket yang berisi narkotika jenis ganja yang mana pengiriman tersebut melalui Ekspedisi TIKI yang berada di Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan paket tersebut adalah ke daerah Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sattresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan ke TIKI di Kota Sampit, setibanya anggota Satresnarkoba yakni saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH di Ekspedisi TIKI Sampit ada sebuah paket yang mencurigakan yang mana setelah dihubungi melalui Handphone oleh pegawai TIKI yaitu saksi DEDE MUHLISARDI SYA’BAN Bin ABDUL AZIZ kepada nomor telepon 082156178265 yang tercantum di paket dengan nomor resi 660101005193 dan setelah dihubungi orang tersebut berada di Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba yakni saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH melakukan Control Delivery (pengawasan terhadap pengiriman) pada saat pegawai TIKI melakukan pengiriman dan penyerahan paket ke alamat sesuai tujuan, setibanya di alamat tujuan anggota Satresnarkoba sempat mengamankan seorang wanita yaitu saksi HAMIDAH Binti HASAN yang mana setelah dilakukan Introgasi HAMIDAH Binti HASAN tidak mengetahui isi paket tersebut namun HAMIDAH Binti HASAN mengetahui bahwa paket tersebut adalah untuk terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN dan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN sebelumnya sudah menghubungi saksi HAMIDAH Binti HASAN yang mana meminta agar saksi HAMIDAH Binti HASAN apabila menerima paket milik terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN agar saksi HAMIDAH Binti HASAN mengirimkan paket yang datang tersebut melalui Taksi Air yang menuju Desa Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. - - - - Bahwa pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi HAMIDAH Binti HASAN bersama anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO yang bekerja sebagai Taksi Air atau taxi klotok air yang menuju Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan selanjutnya paket tersebut diserahkan kepada saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO untuk diberikan kepada terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN lalu saksi HAMIDAH Binti HASAN memberikan nomor Handphone Supir Taksi Air kepada terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN apabila menanyakan terkait paket tersebut, Kemudian terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN berkomunikasi dengan Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO tersebut menanyakan terkait paket yang dibawa, setibanya Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO di Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO menghubungi terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN memberitahukan bahwa paket yang di bawa sudah tiba, selanjutnya terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyuruh menunggu di pinggiran batang air yang berada di jalur 5 Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, kemudian tidak berapa lama terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN datang dan mengambil paket tersebut dan pada saat terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN mengambil paket saat itu juga Anggota Satresnarkoba yaitu saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH yang berada didalam Taksi air langsung mengamankan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN, kemudian Anggota Satresnarkoba terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyebutkan identitas dari Kepolisian, selanjutnya Anggota Satresnarkoba mendatangi rumah rukun tetangga (RT) yaitu saksi RASIWAN Bin RASIM untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, Setiba Ketua RT. 016 tiba di lokasi kemudian Kasatresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada ketua RT saksi RASIWAN Bin RASIM dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba melakukan kegiatan di tempat tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba beserta Ketua RT saksi RASIWAN Bin RASIM dan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyaksikan saat paket itu dibuka dan setelah di buka isi paket itu adalah Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 39,40 (tiga puluh sembilan koma empat nol) gram, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/37/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bentuk tanaman jenis ganja dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 10.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 25 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi tangkai dan daun kering yang diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor/brutto 39,40 (tiga puluh sembilan koma empat nol) gram dengan bersih/netto 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,66 (dua koma enam enam) gram atau berat bersih 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, untuk dikirimke Labfor Polda Kalimantan Selatan guna mengetahui kandungannya. • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 38,13 (tiga puluh delapan koma tiga belas) gram dengan berat bersih 36,74 (tiga puluh enam koma tujuh empat) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama EKO YULI YANTO, BRIPDA NRP 03090700 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0018/NNF/2026, hari Senin tanggal 19 Januari 2026, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : Sprint/54/I/HUK.6.6./2026 tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 0022/2026/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang merupakan terdaftar dalam golongan I 2 - Nomor urut 10 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel atas nama FAIZAL RACHMAD, S.T dan Pemeriksa atas nama MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. serta RAHMANI, S.Hi.,M.M. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/1/I/2026/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : -------------- Bahwa ia Terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir sungai jalur 5 Desa Makmur Utama RT.016/RW.000, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kotor/bruto 39,40 gram dan dengan berat bersih/netto seberat 38,01 gram”. dengan rangkaian perbuatan - - sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB Kasatresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri, yang mana menyebutkan bahwa diduga ada paket yang berisi narkotika jenis ganja yang mana pengiriman tersebut melalui Ekspedisi TIKI yang berada di Sampit Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan paket tersebut adalah ke daerah Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sattresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan ke TIKI di Kota Sampit, setibanya anggota Satresnarkoba yakni saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH di Ekspedisi TIKI Sampit ada sebuah paket yang mencurigakan yang mana setelah dihubungi melalui Handphone oleh pegawai TIKI yaitu saksi DEDE MUHLISARDI SYA’BAN Bin ABDUL AZIZ kepada nomor telepon 082156178265 yang tercantum di paket dengan nomor resi 660101005193 dan setelah dihubungi orang tersebut berada di Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian anggota Satresnarkoba yakni saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH melakukan Control Delivery (pengawasan terhadap pengiriman) pada saat pegawai TIKI melakukan pengiriman dan penyerahan paket ke alamat sesuai tujuan, setibanya di alamat tujuan anggota Satresnarkoba sempat mengamankan seorang wanita yaitu saksi HAMIDAH Binti HASAN yang mana setelah dilakukan Introgasi HAMIDAH Binti HASAN tidak mengetahui isi paket tersebut namun HAMIDAH Binti HASAN mengetahui bahwa paket tersebut adalah untuk terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN dan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN sebelumnya sudah menghubungi saksi HAMIDAH Binti HASAN yang mana meminta agar saksi HAMIDAH Binti HASAN apabila menerima paket milik terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN agar saksi HAMIDAH Binti HASAN mengirimkan paket yang datang tersebut melalui Taksi Air yang menuju Desa Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. Bahwa pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi HAMIDAH Binti HASAN bersama anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendatangi saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO yang bekerja sebagai Taksi Air atau taxi klotok air yang menuju Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan selanjutnya paket tersebut diserahkan kepada saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO untuk diberikan kepada terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN lalu saksi HAMIDAH Binti HASAN memberikan nomor Handphone Supir Taksi Air kepada terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN apabila menanyakan terkait paket tersebut, Kemudian terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN berkomunikasi dengan Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO tersebut menanyakan terkait paket yang dibawa, setibanya Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO di Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Supir Taksi Air saksi MASRO HADI Als PUJI Bin ARIS BOWO menghubungi terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN memberitahukan bahwa paket yang di bawa sudah tiba, selanjutnya terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyuruh menunggu di pinggiran batang air yang berada di jalur 5 Desa Makmur Utama Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, kemudian tidak berapa lama terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN datang dan mengambil paket tersebut dan pada saat terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN mengambil paket saat itu juga Anggota Satresnarkoba yaitu saksi OKTALIANUS PERYADI Anak dari ALIANUS ABAS dan saksi FERDY RAHMAN Bin DAWAH yang berada didalam Taksi air langsung mengamankan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN, kemudian Anggota Satresnarkoba terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyebutkan identitas dari Kepolisian, selanjutnya Anggota Satresnarkoba mendatangi rumah rukun tetangga (RT) yaitu saksi RASIWAN Bin RASIM untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, Setiba Ketua RT. 016 tiba di lokasi kemudian Kasatresnarkoba Polres Katingan memperkenalkan diri serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada ketua RT saksi RASIWAN Bin RASIM dan menjelaskan maksud dan tujuan Satresnarkoba melakukan kegiatan di tempat tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba beserta Ketua RT saksi RASIWAN Bin RASIM dan terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN menyaksikan saat paket itu dibuka dan setelah di buka isi paket itu adalah Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 39,40 (tiga puluh sembilan koma empat nol) gram, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 3 - - Bahwa Terdakwa ABDURAHMAN Bin HASAN tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/37/I/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 10 Januari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan yang diduga Narkotika bentuk tanaman jenis ganja dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Tengah Resor Katingan kepada Kepala Perum Pegadaian Unit Kereng Pangi yang dikeluarkan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Kereng Pengi, dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor : 10.I/10851/2026, Hari Jumat tanggal 25 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Pegadaian atas nama M. Yusuf Ramdani telah melakukan penimbangan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisi tangkai dan daun kering yang diduga Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor/brutto 39,40 (tiga puluh sembilan koma empat nol) gram dengan bersih/netto 38,01 (tiga puluh delapan koma nol satu) gram, yang kemudian disisihkan : • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,66 (dua koma enam enam) gram atau berat bersih 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, untuk dikirimke Labfor Polda Kalimantan Selatan guna mengetahui kandungannya. • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 38,13 (tiga puluh delapan koma tiga belas) gram dengan berat bersih 36,74 (tiga puluh enam koma tujuh empat) gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik atas nama EKO YULI YANTO, BRIPDA NRP 03090700 dalam keadaan baik dan lengkap seperti semula dan di segel dengan matrys pegadaian - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0018/NNF/2026, hari Senin tanggal 19 Januari 2026, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : Sprint/54/I/HUK.6.6./2026 tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 0022/2026/NF, berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang merupakan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel atas nama FAIZAL RACHMAD, S.T dan Pemeriksa atas nama MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. serta RAHMANI, S.Hi.,M.M. Bahwa Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/1/I/2026/Sidokkes, yang dikeluarkan tanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Jerry Berlianto Binti, dengan hasil pemeriksaan sampel urine menggunakan alat One Step Test Device, disimpulkan bahwa sampel urine Positif Methamphetamin. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ---

Pihak Dipublikasikan Ya