Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Ksn | NURHERIYANTO HIDAYAT, S.H. | HABIB SAPUTRA BIWANTORO Bin MATNOOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Ksn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-69/SPPB/06/2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan UU No. 28 / 97 dan UU. N0. 8 / 81 Penyidik Pembantu yang bertandatangan dibawah ini dengan mengingat sumpah jabatan menyatakan bahwa :
1. Pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga, sekira jam 14.00 Wib, Pelapor:
N a m a : WENDRI Bin BASERAN DALI (ALM); Tempat /Tgl. Lahir : Tumbang Sangai (Kotim), 11-11-1987; Umur : 35 Tahun; Jenis kelamin : Laki – laki; Suku / Bangsa : Dayak / Indonesia; Agama : Kristen; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat Tinggal : Jl. Mahir Mahar Iv Gg Asri Induk No. 06 Rt/Rw: 004/014, Kec. Jekan Raya, Kab/Kota Palangkaraya Prop. Kalimantan Tengah. Alamat Sekarang : Desa Mirah Kalanaman Afdeling 4 KKT Pt. KDP, RT/RW. 00/00 Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah (NIK : 6271031111870004); No.Hp : 085248689964; Pendidikan : S1 (Tamat).
Menerangkan bahwa seorang Laki-laki : Nama : HABIB SAPUTRA BIWANTORO Bin MATNOOR Tempat /Tgl. Lahir : Batu Badinding, 03 Juli 2001; Umur : 22 Tahun; Jenis kelamin : Laki – laki; Suku / Bangsa : Dayak / Indonesia; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat Tinggal : Desa Batu Badinding RT/RW. 003/000, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah (NIK : 6206050309010001);, 082154817486; Pendidikan : SMA Tidak Tamat (sampai Kelas 1). Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, yang dilakukan oleh tersangka HABIB SAPUTRA BIWANTORO Bin MATNOOR yaitu dengan cara memukul korban WENDRI Bin BASERAN DALI (ALM) menggunakan 1 (SATU) TABUNG BERISI GAS NITROGEN (ALAT PEMADAM API RINGAN) kea rah muka sehingga membuat korban terjatuh serta memukul bibir korban bagian bawah menggunakan tangan Kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan Saudara WENDRI Bin BASERAN DALI (ALM) mengalami mengalami memar di bagian sikut tangan sebelah kiri dan mata sebelah kiri dibagian biji mata merah serta kelopak mata memar yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 09.30 Wib bertempat di kantor afdeling 4 KKT PT. KDP (Karya Dewi Puitra) Desa Mirah Kalanaman, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah. Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik / Penyidik Pembantu terhadap para saksi - saksi berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar pasal 352 KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |