| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ACEK Anak Dari (Alm) KASTIN AMAT KANDU pada Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya laporan LSM terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kehutanan perihal dengan kegiatan illegal logging kemudian pada tanggal 24 Juni 2025 Tim Kepolisian Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap laporan tersebut yang diduga dilakukan oleh terdakwa ACEK di wilayah Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa awalnya saksi HELGIE pada tanggal 23 Maret 2025 pernah melihat terdakwa ACEK beserta beberapa orang sedang melakukan penebangan dan penarikan kayu di lokasi yang berada di Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dan berkomunikasi dengan karyawan terdakwa ACEK menanyakan terkait hak tanah yang ditebang. Pada saat saksi HELGIE ke lokasi tersebut, saksi menemukan camp yang digunakan oleh terdakwa ACEK dan orang-orang yang dibayar terdakwa untuk beristirahat, 1 (satu) unit Bull Dozer sedang melakukan penarikan kayu yang sudah ditebang dan Dump Truck untuk mengangkut kayu yang sudah dipotong sesuai ukuran dump truck tersebut.
- Bahwa kegiatan penebangan kayu, pembuatan jalan, penarikan kayu, penumpukan kayu, dan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh terdakwa ACEK menggunakan 1 (satu) unit bulldozer warna hitam-kuning dan terdakwa ACEK juga mendirikan 1 (satu) camp untuk dijadikan tempat tinggal sementara terdakwa ACEK dan beberapa orang yang digaji oleh terdakwa ACEK.
- Bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta Wilayah Tertentu yang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah skala: 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2020 skala 1:250.000 Hutan Pemutakhiran Juli 2024, titik koordinat 1 dan 2 yang ditelaah berada pada Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan koordinat 3,4,5, dan 6 berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Bahwa berdasarkan Informasi Geospasial Tematik di Kementerian Kehutanan, titik koordinat 1 dan 2 berada pada areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT Kayu Waja dengan SK Nomor: SK.1469/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Sedangkan untuk titik koordinat 3,4,5, dan 6 tidak adanya perizinan lain di titik koordinat tersebut.
- Bahwa kegiatan illegal logging yang dilakukan terdakwa ACEK yang berada di Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berada pada titik koordinat:
-
-
-
- -1.085396, 112.646170 (lokasi tempat bibit sawit yang belum ditanam);
- -1.085485, 112.646257 (tempat camp terdakwa ACEK);
- -1.107222, 112.640000 (titik awal lokasi masuk pembukaan lahan);
- -1.108820, 112.637889 (jalan yang dilakukan pembukaan);
- -1.109949, 112.634765 (lokasi tunggul kayu bekas tebangan yang dilakukan oleh terdakwa ACEK);
- -1.110017, 112.634798 (lokasi kegiatan terdakwa ACEK masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas).
- Bahwa saksi AMOS (selaku camat) tidak mengetahui perihal Surat Pernyataan terdakwa ACEK sebagai hak milik tanah di lokasi Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena surat tersebut belum pernah ditembuskan kepada saksi AMOS dalam hal bersurat ataupun melalui desa setempat. Sepengetahuan saksi AMOS dalam hak memiliki suatu lokasi yang masuk dalam Kawasan setidaknya orang tersebut memiliki SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) yang dikeluarkan oleh kadamangan.
- Bahwa jumlah tegakan kayu yang sudah ditumbangkan akibat kegiatan pembersihan jalan yang dilakukan terdakwa ACEK sebanyak 15 (lima belas) pohon dengan diameter 40-50 cm dan tinggi ±15 m jenis kayu Meranti dengan jumlah kubikasi ±30 (tiga puluh) m3. Kayu hasil dari pembersihan jalan tersebut digunakan untuk memperbaiki 4 (empat) jembatan putus yang menghubungkan ke lokasi kegiatan kelompok tani dan masyarakat umum. Tujuan terdakwa ACEK dan kelompok tani Desa Tumbang Bemban membuka jalan tersebut adalah untuk membuat perkebunan kelapa sawit dengan rencana kurang lebih 120 Ha. Selama melakukan kegiatan pembukaan jalan terdakwa ACEK menggunakan pondok untuk tempat tinggal bersama istri dan anak terdakwa sebelum pembukaan jalan dimulai sampai dengan selesai.
---------Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ACEK Anak Dari (Alm) KASTIN AMAT KANDU pada Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya laporan LSM terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kehutanan perihal dengan kegiatan illegal logging kemudian pada tanggal 24 Juni 2025 Tim Kepolisian Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap laporan tersebut yang diduga dilakukan oleh terdakwa ACEK di wilayah Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa awalnya saksi HELGIE pada tanggal 23 Maret 2025 pernah melihat terdakwa ACEK berserta beberapa orang sedang melakukan penebangan dan penarikan kayu di lokasi yang berada di Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dan berkomunikasi dengan karyawan terdakwa ACEK menanyakan terkait hak tanah yang ditebang. Pada saat saksi HELGIE ke lokasi tersebut, saksi menemukan camp yang digunakan oleh terdakwa ACEK dan orang-orang yang dibayar terdakwa untuk beristirahat, 1 (satu) unit Bull Dozer sedang melakukan penarikan kayu yang sudah ditebang dan Dump Truck untuk mengangkut kayu yang sudah dipotong sesuai ukuran dump truck tersebut.
- Bahwa kegiatan penebangan kayu, pembuatan jalan, penarikan kayu, penumpukan kayu, dan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh terdakwa ACEK menggunakan 1 (satu) unit bulldozer warna hitam-kuning dan terdakwa ACEK juga mendirikan 1 (satu) camp untuk dijadikan tempat tinggal sementara terdakwa ACEK dan beberapa orang yang digaji oleh terdakwa ACEK.
- Bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta Wilayah Tertentu yang ditunjuk sebagai Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah skala: 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2020 skala 1:250.000 Hutan Pemutakhiran Juli 2024, titik koordinat 1 dan 2 yang ditelaah berada pada Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) dan koordinat 3,4,5, dan 6 berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Bahwa berdasarkan Informasi Geospasial Tematik di Kementerian Kehutanan, titik koordinat 1 dan 2 berada pada areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT Kayu Waja dengan SK Nomor: SK.1469/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Sedangkan untuk titik koordinat 3,4,5, dan 6 tidak adanya perizinan lain di titik koordinat tersebut.
- Bahwa kegiatan illegal logging yang dilakukan terdakwa ACEK yang berada di Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, berada pada titik koordinat:
-
-
-
- -1.085396, 112.646170 (lokasi tempat bibit sawit yang belum ditanam);
- -1.085485, 112.646257 (tempat camp terdakwa ACEK);
- -1.107222, 112.640000 (titik awal lokasi masuk pembukaan lahan);
- -1.108820, 112.637889 (jalan yang dilakukan pembukaan);
- -1.109949, 112.634765 (lokasi tunggul kayu bekas tebangan yang dilakukan oleh terdakwa ACEK);
- -1.110017, 112.634798 (lokasi kegiatan terdakwa ACEK masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas).
- Bahwa saksi AMOS (selaku camat) tidak mengetahui perihal Surat Pernyataan terdakwa ACEK sebagai hak milik tanah di lokasi Desa Tumbang Lambi Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah karena surat tersebut belum pernah ditembuskan kepada saksi AMOS dalam hal bersurat ataupun melalui desa setempat. Sepengetahuan saksi AMOS dalam hak memiliki suatu lokasi yang masuk dalam Kawasan setidaknya orang tersebut memiliki SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) yang dikeluarkan oleh kadamangan.
- Bahwa jumlah tegakan kayu yang sudah ditumbangkan akibat kegiatan pembersihan jalan yang dilakukan terdakwa ACEK sebanyak 15 (lima belas) pohon dengan diameter 40-50 cm dan tinggi ±15 m jenis kayu Meranti dengan jumlah kubikasi ±30 (tiga puluh) m3. Kayu hasil dari pembersihan jalan tersebut digunakan untuk memperbaiki 4 (empat) jembatan putus yang menghubungkan ke lokasi kegiatan kelompok tani dan masyarakat umum. Tujuan terdakwa ACEK dan kelompok tani Desa Tumbang Bemban membuka jalan tersebut adalah untuk membuat perkebunan kelapa sawit dengan rencana kurang lebih 120 Ha. Selama melakukan kegiatan pembukaan jalan terdakwa ACEK menggunakan pondok untuk tempat tinggal bersama istri dan anak terdakwa sebelum pembukaan jalan dimulai sampai dengan selesai.
---------Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |