Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KASONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Ksn 1.Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2.Teddy Valentino, S.H.,M.H.
1.WINDA AYU SAFITRI Binti AGUS HERIADI (Alm)
2.DELLIN Anak dari MINAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Ksn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-393/SPPB/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vijai Antonius Sipakkar, S.H.
2Teddy Valentino, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDA AYU SAFITRI Binti AGUS HERIADI (Alm)[Penahanan]
2DELLIN Anak dari MINAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---- Bahwa Terdakwa I Winda Ayu Safitri Binti Agus Heriadi (Alm) dan Terdakwa II Dellin Anak Dari Minan (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Penginapan Hotel Zahra yang berada di Jl. Samba Kahayan Raya, RT. 001, RW.003 Kecamatan Katingan Tengah,  Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  melakukan percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram” yakni berupa sabu-sabu dengan berat kotor 10,28 gram atau berat bersih 5.87 gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

 

Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa I Winda Ayu Safitri Binti Agus Heriadi (Alm) dan Terdakwa II Dellin Anak Dari Minan (Alm) sedang berada di Penginapan Hotel Zahra yang berada di Jl. Samba Kahayan Raya, RT. 001, RW.003 Kecamatan Katingan Tengah, kemudian Sdr. Atoi alias bapa ranja (DPO) datang menemui Terdakwa I dan Terdakwa II di Penginapan Hotel Zahra dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan kesepakatan 1 Kantong narkotika jenis sabu dihargai dengan Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Sdr. Atoi  menyerahkan 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam toples plastik warna ungu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu-sabu tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II membagi 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket-paketan kecil, yang nantinya akan dijual kepada masyarakat di daerah Desa Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 01.00 Wib Saksi Dedi Agus S. Bin Yayik Aryanto, Saksi Ahmad Sholikul Ibat Bin Mariadi dan anggota satresnarkoba Polres Katingan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di kamar nomor 8 Hotel Zahra di Jl. Samba Kahayan Raya, RT. 001, RW.003 Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada proses penggeledahan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di 1 (satu) buah Toples warna Ungu di samping tangan kanan Terdakwa I, selain itu juga ditemukan 1 (satu) Buah Korek Api warna Jingga merk Tokai, 1 (satu) buah buku catatan Warna Pink, 1 (satu) buah Bong siap Pakai, 1 (satu) buah dompet Warna hitam motif boneka, 1 (satu) buah sedotan warna Putih, 1 (satu) buah toples warna Ungu, Uang Tunai Sebesar Rp. 5.377.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone Handphone Merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 warna kuning.

 

Bahwa adapun keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam setiap melakukan penjualan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut ialah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 354.XI/10851/2025 tanggal 20 November 2025 terhadap 18 (delapan belas) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat bersih 5.87 gram dan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0638  tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

---- Perbuatan Terdakwa I Winda Ayu Safitri Binti Agus Heriadi (Alm) dan Terdakwa II Dellin Anak Dari Minan (Alm) sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I Winda Ayu Safitri Binti Agus Heriadi (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Dellin Anak Dari Minan (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 01.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Penginapan Hotel Zahra yang berada di Jl. Samba Kahayan Raya, RT. 001, RW.003 Kecamatan Katingan Tengah,  Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yakni berupa sabu-sabu dengan berat kotor 10,28 gram atau berat bersih 5.87 gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

Awalnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 01.00 Wib Saksi Dedi Agus S. Bin Yayik Aryanto, Saksi Ahmad Sholikul Ibat Bin Mariadi dan anggota satresnarkoba Polres Katingan lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di kamar nomor 8 Hotel Zahra di Jl. Samba Kahayan Raya, RT. 001, RW.003 Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada proses penggeledahan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di 1 (satu) buah Toples warna Ungu di samping tangan kanan Terdakwa I, selain itu juga ditemukan 1 (satu) Buah Korek Api warna Jingga merk Tokai, 1 (satu) buah buku catatan Warna Pink, 1 (satu) buah Bong siap Pakai, 1 (satu) buah dompet Warna hitam motif boneka, 1 (satu) buah sedotan warna Putih, 1 (satu) buah toples warna Ungu, Uang Tunai Sebesar Rp. 5.377.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone Handphone Merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 11 warna kuning.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC kereng pangi Nomor 354.XI/10851/2025 tanggal 20 November 2025 terhadap 18 (delapan belas) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berisi butiran kristal warna putih memiliki berat bersih 5.87 gram dan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Palangka Raya dengan Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0638  tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt menyebutkan positif mengandung Methamphetamine yang merupakan Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mengandung Metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu tersebut adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi maupun kesehatan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

---- Perbuatan Terdakwa I Winda Ayu Safitri Binti Agus Heriadi (Alm) dan Terdakwa II Dellin Anak Dari Minan (Alm) sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya