Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2018/PN Ksn | AHMAD HENDRI Bin ILUNG TAWAI | KAPOLRES Katingan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Apr. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2018/PN Ksn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Apr. 2018 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut : Â 1.Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Â 2. Menyatakan proses penyelidikan, pengiriman SPDP, pemeriksaan, upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat yang merupakan bagian dari suatu proses upaya PENYIDIKAN dalam perkara a qou tidak sah menurut hukum. 3.Menyatakan tindakan PENETAPAN STATUS TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON, DKK (AWAK RIJAN DAN SURYA RAJAN) TERMASUK PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON ATAS BARANG BERGERAK: Â
Â
 ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan terkait penyitaan atas barang-barang bergerak tersebut harus segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah ;  4.Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menghentikan proses Penyelidikan/ Penyidikan terhadap PEMOHON, dkk serta memerintahkan TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON, dkk dari Rumah Tahanan Polres Katingan atau dari tempat lain segera sejak selesai dibacakannya Putusan dalam perkara ini ;  5.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, dkk ;  6.Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON, dkk lewat Media Massa (cetak, elektronik dan media online) di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 (dua) hari berturut-turut ;  7.Memulihkan hak-hak PEMOHON, dkk (AWAK RIJAN DAN SURYA RAJAN) baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.                                                                                                                                         ATAU,  Jika Pengadilan Negeri Kasongan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |